HAKI

 Hari ini kelas ibu Mainstream seperti biasa setiap Sabtu Pukul 14:00 dijadwalkan untuk materi kelas yang ke dua mengenai HAKI. Apa itu HAKI? Awalnya bingung juga meskipun pernah mendengar akan tetapi mengapa HAKI menjadi sesuatu yang penting sehingga dijadikan materi pembelajaran di kelas ibu mainstream. Itu yang harus dicari jawabannya.

Sebelum kelas dimulai kak Dilla selaku koordinator dan host membagikan materi untum dipelajari terlebih dahulu supaya para peserta paham apa yang akan dibahas. Dua materi tersebut mengenai : creative commons dan lisensi. Aku baca aja sudah puyeng haha materi yang berat. Ternyata ngobrol di grup bukan hanya diriku saja yang merasa berat dengan materi itu. 

Kita dibuat bingung lagi ketika ketua kelas membagikan chat dari grup ketua kelas bahwa peserta nanti menggunakan jamboard. Wow. Apalagi itu? Semua anggota grup empat yang sedang online dan membaca informasi tersebut pada bertanya-tanya mengenai apa itu jamboard.

Aku pun bertanya dengan mba Oky dan mba Nani. Setelah dapat penjelasan aku pun Googling untuk download aplikasi jamboard. Alhamdulillah ternyata di grup empat sudah ada yang bisa download dan mempelajari aplikasi papan tulis online itu.

Pukul 14:00 kelas pun dibuka oleh kak Anggi dengan sapaan yang khas. Kemudian satu persatu peserta zoom memasuki ruangan. Alhamdulillah peserta sekitar 140an. Kak Dilla kemudian mengambil alih peran sebagai host.

Setelah berdoa kelas pun dimulai dengan kuis untuk lebih menggairahkan para peserta supaya tidak mengantuk karena pukul 14:00 merupakan jam yang rawan hihi enak buat tidur siang. Kuis nya yaitu memilih benda yang merupakan tehnologi. Ada sekitar 4 atau 5 pertanyaan dan semua menjawab antusias. 

Kemudian setelah selesai kuis, kelas pun dimulai. Materi mengenai HAKI. Waktu ditanya apa itu HAKI ? Beberapa peserta menjawab melalui kolom chat termasuk aku yaitu menjawab hak lisensi yang ternyata HAKI adalah hak kekayaan intelektual. Lebih jelasnya kemudian Kak Anggi mengatakan bahwa pengertian HAKI yaitu : padanan kata dari HKI = hak kekayaan intelektual merupakan hak yang timbul untuk hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Sedangkan objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. 

Saat materi ini juga disebutkan tujuan kelas Ibu mainstream menjadikan HAKI sebagai materi penting dalam kelas ini yaitu bertujuan supaya Ibu mainstream mengetahui bagaimana memperlakukan informasi yang didapatkan.  

Ternyata oh ternyata jempol kita ini kadang main klik dan share itu bisa berbahaya? Wow. Mengapa ? Karena bisa jadi melanggar hak cipta atau hak kekayaan intelektual dari informasi yang kita tangkap layar kemudian kita posting di media sosial kita. 

Ternyata oh ternyata hal itu berarti kita tidak menghargai hasil karya, perjuangan orang tersebut yang mungkin harus begadang ataupun harus mengeluarkan banyak uang supaya dapat menghasilkan karya sedankan kita dengan ringan tinggal mainkan jempol yang berakibat membuat menangis si pemilik karya atau informasi tersebut. Astaghfirullah.

Ijin alias kulonuwun sangat dibutuhkan disini. Untuk itulah kelas ibu mainstream perlu menjadikan HAKI ini sebagai materi tersendiri. Karena banyak percobaan dan perjuangan para pendiri kelas mainstream untuk menghasilkan karya berupa materi pembelajaran. Jangan dengan dalih ingin. Berbagi ilmu lalu kita main share tanpa ijin 

Sikap pembelajar yang baik yaitu yang menghargai jerih payah orang lain terutama tempat kita menimba ilmu. Perhatikan tanda di gambar atau tulisan yang kita temukan. Apakah ada tanda lisensi seperti CC atau tidak. Penting juga untuk memperhatikan setiap informasi, hoax atau tidak, benar atau salah. 

Jadi bijaklah dalam menggunakan jempol kita. Tidak hanya berniat untuk berbagi dan dianggap baik hati yang disanjung puji tetapi kita membuat pihak lain terutama pemilik materi harus mengelus dada dan menangis dalam diam melihat hasil tulisan dan karyanya mungkin diaku orang lain yang bisa jadi akibat "kebaikan" jempol kita.  

Ternyata meskipun tidak selalu berkaitan dengan hukum akan tetapi moral dan etika kita sebagai pencari ilmu, pembelajar dan pengguna media sosial harus lebih bijak dan jangan menyuburkan si plagiator. 


0 komentar